Dia menambahkan, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, di serahkan kepada masing masing PPK.
Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan. PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Di Katakan Alang, aturan itu berlaku mulai 13 April 2021 bertepatan dengan hari pertama bulan puasa. Instansi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin – Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
“Sedangkan instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum’at mulai pukul 08.00- 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelas Alang Arianto.
Ia meminta kepada ASN, kinerja harus di utamakan jangan sampai turun dengan alasan sedang berpuasa. Untuk pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat tetap di layani dengan ramah dan baik.
“Pelayanan maksimal kepada masyarakat tetap kita utamakan. Tetutama di bulan puasa ini, pelayanan publik harus ramah dan baik,” tutupnya. (nis/bah/ans)