SAMPIT,KALTENG.CO –Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta agar tidak melakukan pemungutan yang berlebihan kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT). Pasalnya sudah menjadi tugas seorang kades untuk menerbitkan SKT kepada warga yang bermohon asalkan tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
“Sepengetahuan saya, kalau biaya pembuatan SKT tidak sampai jutaan rupiah. Kalau pun harus keluar uang paling tidak untuk memberi petugas pengukur tanah. Itu pun pada saat cek di lapangan dan tidak ada batasannya mau memberi berapa tergantung pemilik tanah dan tergantung banyaknya tim dari desa itu sendiri yang cek di lapangan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini, Jumat (9/4/2021).
Menurutnya, selama ini belum ada aturan yang melegalkan atas punggutan pembuatan SKT tersebut. Apalagi kalau dihargai sampai jutaan lebih, dan dasar pungutan pembuatan SKT itu juga belum ada, baik itu berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup) dan paling tidak serendah rendahnya peraturan desa (perdes).
“Kami mengingatkan kepada semua kades yang ada di Kabupaten Kotim agar supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan. Jangan sampai punggutan tersebut menjadi ajang pungutan liar yang bisa berbuntut pada persoalan hukum,” sampai Khozaini.
Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan sebaiknya hal tersebut menjadi perhatian semua pihak, kalau ke depannya perlu ada semacam aturan daerah misalnya peraturan desa yang menjadi dasar hukum terkait pembuatan SKT tersebut sehingga para kepala tidak dikatakan melakukan pungli.
“Kami harap ke depannya pemerintah Kabupaten Kotim beserta instansi terkait untuk memikirkan bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya pembuatan SKT apakah itu nanti melalui perbup atau perdes,” tutupnya.(bah/uni)