JPU Minta Aset Kurir Sabu Dirampas Negara

Untuk diketahui bahwa terdakwa sendiri terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Pria yang pada tahun 2020 telah divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba ini dianggap JPU telah menyimpan, menyembunyikan dan memanfaatkan sebagian uang dari hasil kejahatannya sebagai kurir narkoba dalam bentuk aset.
Baik berupa tabungan, dan barang berupa mobil Toyota Kijang Super dan sepeda motor merk Honda Scoopy .Total jumlah pendapatan uang yang diperoleh terdakwa selama menjadi kurir narkoba adalah sebesar Rp98.500.000.
Terdakwa menjadi kurir narkoba atas suruhan seorang bandar narkoba bernama Jainal Arifin yang saat ini juga sudah menjalani hukumannya di Lapas Narkoba Katingan. Upah untuk terdakwa sendiri ditransfer ke rekening atas nama Juhairiah yang merupakan istri dari Jainal Arifin.(sja/ram)




