METROPOLISUtama

Kampanyekan Haji Muda

Anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr KH Marsudi Syuhud dalam kesempatan itu mendorong generasi milenial atau kawula muda umat Islam yang mampu melaksanakan (istitoah) sudah bisa menabung. Bisa mendaftarkan diri di sedini mungkin. Sudah ada bank-bank syariah yang memberi fasilitas menabung untuk memberi kesempatan melaksanakan ibadah haji. Harapannya, generasi muda bisa menabung sejak dini agar dapat memenuhi biaya untuk mendapatkan porsi di usia matang. “Misal, pemuda usia 20 tahun, sudah bisa menabung. Nanti 20 tahun kemudian, atau usia 40 tahun, sudah bisa naik haji” ujarnya.

Sementara itu, terkait pengelolaan keuangan haji, penerimaan didapat dari setoran Badan Penyelenggara Ibadah Haji (PBIH), nilai manfaat keuangan haji, dana efisiensi, dana abadi umat,dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk pengeluaran meliputi penyelenggaraan ibadah haji, operasional, penempatan atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran yang dibatalkan, kegiatan untuk kemaslahatan umat, dan lainnya.“Intinya, BPKH memiliki tujuan kami meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan meningkatkan manfaat kemaslahatan umat Islam,”ujar Sri.

Dr Hj Hamdanah selaku akademisi dari IAIN Palangka Raya selaku narasumber dalam pertemuan itu mengharapkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalisasi dan efisiensi penggunaan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menyebut pengelolaan dana haji dirasa cukup bagus. Mungkin, ke depan BPKH memiliki kantor-kantor perwakilan di setiap daerah, agar bisa memberikan informasi kepada para calon jemaah haji terkait keuangan dan lain-lain. Pertanyaan yang sering ia dengar dari masyarakat tentang pengelolaan keuangan haji dan pelayanan. Pertama kemana hasil dana yang disetor? Apakah boleh diinvestasikan?

Sementara, Ketua Tanfidziyah PW Nahdlatul Ulama (PW NU) Kalteng H Wahyudie F Dirun memaparkan beberapa masalah, dan usulan. Calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu sangat banyak. Untuk di Kalteng daftar tunggu sudah lebih 12 tahun. Tentu banyak dana yang ngendon di tabungan haji. Diapakan dana haji itu? Hal itu perlu dijelaskan kepada mereka. Tentu, jika ada kantor perwakilan BPKH di Kalteng, tentu sangat memudahkan calon jemaah haji mendapatkan informasi. Apakah BPKH memberikan inforamasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan hasil pengembangan secara berkala atau enam bulan sekali?

BPKH, sambung Sri, juga memiliki tanggung jawab renteng jika terjadi kerugian dan kelalaian dalam mengelola keuangan. Ada BPK, kepolisian, kejaksaan, KPK, Kementerian dan bahkan Presiden melakukan pengawasan. BPHK di tahun 2018, dan 2019 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit BPK RI.

Untuk memberikan informasi kepada calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu, pihaknya sudah membekali dengan rekening virtual. Sesuai Pasal 26 UU Nomor 34 tahun 2014, pihaknya melakukan tugas dan fungsi memberikan informasi kepada calon jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH melalui rekening virtual, dan membayar nilai manfaat setoran BPIH ke rekening virtual.(ram)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button