Hukum Dan KriminalUtama

KPK Akan Patuhi Putusan MA dan MK

KALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi polemik 57 pegawai KPK yang gagal asesmes tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, 57 pegawai tersebut hingga kini nasibnya terkatung-katung, karena belum di lantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

https://kalteng.co

“Sampai ada putusan yang mengikat (pedoman) kami adalah Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memandatkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu di laksanakan dalam waktu paling lambat, jadi lebih cepat lebih bagus.

Tapi, waktu batasnya adalah dua tahun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

“Apakah kemudian kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK, tentu kami akan mengikuti,” tegas Ghufron.

KPK sebagai lembaga penegak hukum, lanjut Ghufron, akan patuh dan taat kepada aturan hukum. Sehingga dalam polemik alih status pegawai menjadi ASN, sampai saat ini KPK masih menunggu putusan MA dan MK.

“Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti,” klaim Ghufron.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button