KPK Akan Patuhi Putusan MA dan MK
Komnas HAM Menyatakan
Asesmen TWK KPK Melanggar HAM
Polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah di tanggapi dari hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM. Ombudsman RI menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.
Ombudsman menyebut berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, rapat harmonisasi selayaknya di hadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Tetapi hal itu di nilai tidak di patuhi.
Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang. Melainkan para pimpinan lembaga.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan asesmen TWK KPK melanggar HAM. Komnas HAM mencatat terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK.
Sebanyak 11 bentuk hak yang di langgar tersebut adalah: hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, dan hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.(tur)