Larangan Mudik Diperketat
PURUK CAHU ,kalteng.co- Pembatasan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai diperketat. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah, baik pusat dan daerah guna memutus rantai penularan virus corona, yang muaranya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat.
Namun pembatasan mudik yang dilaksanakan sejak 1 Mei sampai 17 Mei 2021 ini, masih ada pengecualian. Menurut Sekda Mura Drs Hermon MSi saat menyampaikan pengarahan mengatakan, hanya arus barang kebutuhan pokok yang bisa diperkenankan masuk dan keluar Murung Raya.
“untuk menjaga kestabilan stok kebutuhan bahan pokok atau sembako saja yang bisa diperkenankan masuk dan keluar. Itu pun juga pengecekan kita harapkan sama ketatnya,” katanya.
Kabagops Polres Mura Kompol Indras Purwoko yang mewakili Kapolres Mura menegaskan, untuk sopir angkutan barang dan kebutuhan pokok, memang akan ada pengecualian. “Tetapi apabila ada tanda-tanda yang mengarah kepada gejala Covid-19 maka akan dilakukan pengambilan sampel swab gratis,” tegasnya.
selain itu, ditambahkannya juga bahwa pengecualian larangan mudik ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat perintah, ambulans yang mengakut pasien sakit dengan surat resmi, kunjungan kedukaan, kemudian petugas lain yang memiliki kepentingan yang mendesak. Selain beberapa hal ini, semua dilarang keluar dari wilayah Kebupaten Murung Raya.
“Bagi PNS juga masih ada kelonggaran, tetapi syaratnya wajib dipenuhi. Sampai saat ini untuk tindakan bagi warga pengguna jalan yang melintas akan diarahkan untuk kembali atau putar balik,” pungkasnya. (udi/ens)