Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sesuai aturan pengusaha yang terlambat membayar THR akan di kenai denda sebesar lima persen dari total THR. Itu berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” terang Ardiansyah.
Politikus PAN ini juga mengatakan, kalau memang keuangan perusahaan tidak memungkinkan, ikuti prosedur dengan membuat pernyataan sesuatu aturan. Serta musyawarahkan dengan para pekerja supaya tetap ada solusinya.
“Saya meminta perusahaan mempersiapkan jauh-jauh hari agar pembayaran THR bisa tepat waktu. Kepada Dinaskertrans di harapkan memastikan setiap perusahaan dapat membayar THR para pekerja sesuai aturan yang belaku,” tutupnya.(bah/uni)