Tak BerkategoriUtama

Makin Panas! Bachtiar Effendi Siapkan 15 Kuasa Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret pengacara senior di Kalimantan Tengah (Kalteng), Bachtiar Effendi, terus memanas. Sedikitnya 15 kuasa hukum telah terbentuk untuk mendampingi Bachtiar Effendi dalam menangani kasus perkara menyangkut namanya itu. Dalam waktu dekat ini, Bachtiar Effendi dan kuasa hukum akan melaporkan balik Martiasi Gawei dan kuasa hukumnya terkait UU ITE dan kode etik profesi pengacara.

Ditemui di kantornya, di Jalan Beliang Induk, Bachtiar, mengungkapkan, jika hingga saat ini ia belum menerima informasi bahwa telah terjadi peralihan status atau penetapan tersangka dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng seperti yang digembar-gemborkan oleh pihak pelapor dalam hal ini Martiasi Gawei dan kuasa hukumnya.

https://kalteng.co

Ia menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terakhir kali memberikan surat panggilan sebagai saksi pada Oktober 2020 dan telah memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Saya baru mengetahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dari media cetak dan online serta media sosial usai Martiasi Gawei dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers. Kami tidak pernah kembali menerima surat pemberitahuan dari Polda Kalteng, dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus terkait penetapan tersangka,” ucapnya.   

Bachtiar menerangkan, langkah jumpa pers yang dilakukan pelapor dan kuasa hukum yang menerangkan jika dirinya sudah berstatus sebagai tersangka merupakan tindakan tidak prosedural dengan mendahului pihak kepolisian dan berpotensi pada pembunuhan karakter. Karena, pemberitahuan status tersangka pada seorang terlapor merupakan kewenangan penyidik.

“Untuk itu saya sudah meminta kepada kuasa hukum untuk mengkaji tindakan pelapor dan kuasa hukumnya itu untuk dilaporkan ke kepolisian karena diduga telah mencemarkan nama baik maupun pembunuhan karakter dan diduga melanggar UU ITE. Kita juga akan laporkan kuasa hukumnya dalam hal ini Suriansyah Halim ke dewan kehormatan profesi tempat organisasinya bernaung,” ungkapnya.    

Bachtiar menambahkan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan berawal saat Martiasi Gawei selaku pemborong memiliki pekerjaan rehab bangunan Gedung KONI Kota Palangka Raya. Pelapor ketika itu meminjam perusahaan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut pada 2018 lalu.

Setelah selesai, pemilik perusahaan mengeluarkan cek tentang sisa harga borongan dan menitipkan ke dirinya sesuai instruksi dari Martiasi. Dalam arahan selanjutnya, ia turut diminta mencairkan cek tersebut untuk digunakan.

Sementara, Antonius Kristanto, salah satu kuasa hukum Bachtiar Effendi, menuturkan jika benar adanya penetapan tersangka terhadap kliennya, maka pihaknya akan melakukan kajian terkait itu. Menurutnya, kliennya tidak akan bisa menerima dan mencairkan cek jika tanpa persetujuan atau perintah dari pelapor. Terlebih laporan dilakukan setelah satu tahun berselang dalam kejadian itu.  

“Penetapan tersangka tentunya harus memiliki dua alat bukti yang kuat. Kita akan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Martiasi Gawei dan melaporkan kuasa hukumnya ke dewan kehormatan profesi karena diduga telah melanggar kode etik profesi,” tuturnya. (oiq/uni)

Related Articles

Back to top button