Nyonya Muda Cantik Jajakan Sabu di Pinggir Jalan
KUALA KURUN, Kalteng.co – Seorang nyonya muda diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Jumat (15/1/2021). R (23) menjajakan narkoba jenis sabu sabu di pinggiran jalan lintas Kuala Kurun-Sei Hanya di Kabupaten Gumas.
Wanita muda ini dibekuk bersama suaminya, KD (39), yang sedang menunggu pembeli sabu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri ) berinisial R (23) dan KD (39) warga Kurun. “Kronologi penangkapan keduanya, di mana anggota SatResnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kemudian anggota melakukan penyelidikan di tempat yang telah diintai anggota,”ucap Budi, Sabtu (16/1/2021)
Lanjut tambah Budi, pada saat itu, polisi mencurigai dan mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan. Personel lalu menanyakan namanya. Dia mengaku KD dan kemudian anggota memanggil saksi umum setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap R dan KD.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit ponsel merk VIVO Q 1938 warna Hitam beserta sim card, satu unit ponsel merk OPPO CPH 2083 warna Biru beserta sim card dengan Uang Tunai sebesar Rp1 juta ,” ungkap Budi saat dihubungi awak media.
Selanjutnya di waktu berbeda selang 30 menit , tambah Budi, polisi menciduk AG (40), warga Kuala Kurun di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyo.
“Dari AG, barang bukti yang kita amankan yaitu 17 paket plastik klip berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram, delapan plastik klip pembungkus sabu, satu lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu timbangan digital warna hitam merek pocket scale, satu dompet warna hitam kuning merek vapce, dua sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, satu buah budel plastik klip, satu buah korek manis beserta sumbu warna biru, satu buah kotak plastik warna biru merek Matsugi, serta Uang Tunai sebesar Rp1,5 juta,”ungkap pria yang dikenal dekat dengan awak media ini.
Kemudian baik R, KD dan AG terancam hukuman pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kerja keras anggota Satrenarkoba Gumas ini membuahkan hasil berkat peran proaktif semua kalangan yang peduli memberantasn narkoba dan support Kapolres, serta rekan media,” pungkasnya.(okt)