Utama

Oknum Kades Sempat Menyarankan Sidang Adat

KASONGAN-Kasus Asusila yang menjerat oknum perangkat salah satu desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, berinisial Hen (oknum kades), bersama Alw (Kaur Pemerintahan Desa), dan Nik (mantan pacar korban), kini menjadi buah bibir. Diawal kasus ini terbongkar, keluarga korban justru sempat meminta pendapat dari Kades itu sendiri. Dimana keluarga korban menyampaikan kepada Kades korban hamil oleh mantannya Nik.

Mendengar hal itu, Kades meminta kasus asusila tersebut dibawa kesidang adat. Setelah mendengarkan saran Kades, orangtua korban dan kakaknya kembali ke rumah. Sesampai di rumah itulah, korban kembali ditanyakan lagi. Hingga akhirnya korban mengaku ada tiga orang yang pernah menyetubuhinya, selain Nik mantannya, juga Kades Hen dan Kaur Pemerintah Desa Alw. Mendengar hal itulah, keluarga korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Katingan.

“Kita begitu mendapatkan laporan pada tanggal 6 Juli 2020, langsung kita tindak lanjuti, dan mengamankan tiga orang pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH kepada wartawan, ketika jumpa pers di Polres Katingan, Kamis (9/7).

Ketika ditanya Kalteng Pos, apakah ketiga orang tersangka ada komunikasi sebelumnya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Menurut Kapolres, dalam kasus ini antar tiga orang pelaku ini memang tidak saling mengetahui jika ada melakukan persetubuhan dengan korban.

“Semuanya baru terbuka ketika kita lakukan pemeriksaan. Jadi pengakuannya tidak ada komunikasi diantara mereka,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi dan Kabag Ops AKP Tommy.

Kemudian lanjut AKBP Andri, pelaku utama yang menyetubuhi korban adalah Nik, lalu Alw, dan terakhir Hen. Sementara dalam kasus ini, korban memang dibawah tekanan para pelaku. Tidak hanya itu, pengakuan pelaku untuk Hen juga ada memberikan sejumlah uang kepada korban. Agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Dalam kasus ini, apapun alasannya, tetap akan kita proses. Sebab korban ini merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar,” tegasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal dua tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (eri/ala)

Related Articles

Back to top button