Oknum Polisi Tergiur Barang Haram
*Melibatkan Narapidana*
Sidang lanjutan Selasa (2/2), kemarin jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yakni saksi Hartono dan Susi yang merupakan istri dari Agus.
Dari kesaksian Hartono yang merupakan saat ini adalah berstatus warga binaan di Lembaga pemasyarakatan ( LP) terungkap bahwa dirinya dihubungi oleh Erwin yang membantunya mengungkap kasus peredaran narkoba di Palangka Raya.
“Erwin meminta saya untuk membantu petugas membongkar kasus peredaran narkoba yang besar di Palangka Raya “ ucap Hartono yang mengaku sudah lama mengenal dengan Erwin.
Menurut keterangan dari Hartono, dirinya kemudian memberi saran agar Erwin untuk membongkar kasus peredaran narkoba di Sampit. Sebagai imbalannya, Hartono mengatakan dirinya meminta imbalan uang Rp40 juta dan surat keterangan dirinya sebagai seorang justice collaborator (JC). Permintaan itu pun setujui Erwin.
Adapun Hartono mengatakan hubungan komunikasi antara dirinya dengan Erwin dilakukan dengan menggunakan saluran handphone (HP).
“Kamu pakai HP siapa?“ kata hakim anggota Syamsudin bertanya kepada Hartono.




