Operasional Pabrik PT PSAM Harus Dihentikan
KASONGAN-Konflik perizinan pabrik crude palm oil (CPO) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang dibangun di Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, menarik perhatian wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Katingan. Terkait masalah ini, dewan meminta agar operasional pabrik milik PT PSAM yang dibangun 2019 lalu itu harus dihentikan sementara.
“Masalah ini harus segera diselesaikan dengan baik oleh perusahaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. Jika memang masalah perizinan yang dipegang oleh pihak perusahaan dianggap salah, ya tentu harus diperbaiki,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada Kalteng Pos, Jumat (17/7).
Menurut Rudi, persoalan seperti ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Diakuinya bahwa sebelumnya mereka pernah turun ke lokasi pembangunan pabrik tersebut. Dalam kunjungan kerja itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa izin pabrik sudah dikatongi, terkecuali untuk izin pengolahan limbah yang masih dalam proses. Meski demikian, lanjut politikus Partai Golkar ini, detail perizinan yang dikantongi pihak perusahaan tidak diketahui pihaknya. Apakah sesuai ketentuan atau tidak. Sebab, ujar dia, persoalan ini menguak setelah dipublikasikan oleh media massa.
Dalam sebuah investasi, lanjut Rudi, tentunya investor sudah mamahami ketentuan-ketentuan mana saja yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait perizinan yang wajib dikantongi. Tentunya dalam proses pembuatan izin harus berpegang dan tunduk atas aturanyang berlaku. Jangan sampai, kata dia, ada oknum yang memanfaatkan para investor, sehingga terjadi kesalahan dalam pembuatan izin. Sebab, kata Rudi, proses pembuatan izin ini sudah jelas dan ada aturan yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Tidak sembarangan.
“Jadi kami tidak tahu seperti apa perizinan yang mereka pegang. Apakah memang benar seperti yang diinformasikan di media atau gimana,” ucapnya.
Yang jelas, ujar pria asal Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah ini, selaku anggota dewan pihaknya berharap jangan sampai ada pengeluaran izin yang salah. “Ikuti saja aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Mambang I Tubil. Ia menegaskan bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga ilegal dan beroperasi di Kalteng harus disetop jika dipastikan belum memiliki izin.
“Perizinan merupakan suatu kewajiban, karena menyangkut banyak hal, termasuk menyangkut masyarakat adat. Misalnya soal Amdal dan lainnya,” kata Mambang Tunik kepada Kalteng Pos via telepon saat sedang berada di Jakarta, Jumat (17/7).
Selain itu, hal lain yang tak kalah pentingnya bahwa kearifan lokal daerah setempat harus diperhatikan dengan baik oleh perusahaan bersangkutan selama beroperasi.
Menurutnya, hal ini perlu disinergiskan dengan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Jadi, apabila ada tindakan ilegal, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk kebaikan bersama.
“Jangan memberi kesempatan. Kalau belum memiliki izin, bisa setopkan dulu operasinya,” tegasnya.
Sehingga penegakan hukum, lanjutnya, benar-benar diperhatikan. Hal ini sangat penting karena bisa menjadi warning bagi setiap investor yang berniat berinvestasi di Kalteng, agar selalu memperhatikan soal perizinan perusahaan sebelum beroperasi.
“Jangan sampai pemerintah dipermainkan oleh para investor yang ada dengan situasi demikian. Harus tetap memperhatikan kepentingan bersama,” tegasnya.
Mambang juga berharap agar semua investor yang saat ini berinvestasi di Kalteng, memiliki kesadaran untuk melengkapi perizinan yang wajib dan diperlukan sebelum mengoperasikan perusahaannya. Dengan demikian tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari.
“Kalau masih ada saja yang ilegal, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dalam menindak. Jangan sampai dibiarkan, karena ini akan merugikan banyak pihak,” ucap Mambang.
Pihaknya tak ingin ada investasi bodong di Kalteng ini yang seolah-olah sengaja dibiarkan oleh pihak terkait. Setiap perusahaan di Kalteng ini wajib bekerja sama dengan masyarakat adat melalui kewajiban CSR dan lainnya.
“Jangan sampai mereka hanya melakukan investasi dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam Kalteng, tapi tidak peduli untuk membangun Kalteng ini. Jadi, perlu untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” tuturnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus perusahaan yang dimaksud, baik masalah perizinan maupun lainnya.
“Kami belum terima lampiran perizinannya ke provinsi dan belum terdaftar di provinsi. Ini kewenangan daerah/kabupaten yang menangani yaitu bupati daerah setempat,” kata Rawing kepada Kalteng Pos, Jumat (17/7).
Pihaknya berharap pihak perusahaan (PT PSAM) segera mengurus perizinan yang dibutuhkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap daerah dan kepedulian untuk membangun daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi PT PSAM perihal persoalan ini. Akan tetapi, Taufik selaku salah satu manajer perusahaan tidak bisa memberikan keterangan lebih detail. Ia hanya menjanjikan akan menghubungi lagi koran ini untuk memberi penjelasan. Karena lama tak memberi informasi, Kalteng Pos mencoba menghubungi lagi yang bersangkutan. Tak banyak keterangan yang diberinya. Ia hanya mengatakan bahwa izin perusahaan untuk pembangunan pabrik sudah lengkap. “Izin kami lengkap, pak. Nanti akan kami perlihatkan,” ucapnya singkat. (eri/nue/ce/ala)