Utama

Orang Tua Memiliki Kewenangan Memilih

PALANGKA RAYA-Tahun ajaran baru 2020/2021 mulai dilaksanakan hari ini (13/7). Satuan pendidikan di zona hijau diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka. Akan tetapi, hanya untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, SMP sederajat, serta kejar paket C dan B. Itu pun, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya, tidak boleh diputuskan sendiri oleh pihak satuan pendidik.

Selain itu, orang tua juga memiliki kewenangan untuk memilih. Berkenan mengirim anaknya kembali ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Dan sekolah tidak berhak memaksakan hal tersebut.

“Yang belum siap, belum nyaman, boleh bilang belum siap,” ujarnya Nadiem dalam diskusi online dikutip dari Jawa Pos (Grup Kalteng Pos), Sabtu (11/7).

Selain itu, satuan pendidikan juga wajib mematuhi segala daftar prasyarat yang berkaitan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari tempat cuci tangan, sanitasi, kerja sama dengan puskesmas terdekat, hingga pengaturan jarak.

Cara ini juga dapat digunakan untuk meyakinkan orang tua tentang kesiapan sekolah. Bahwa sekolah sudah sangat siap dalam penerapan protokol kesehatan. Namun, jika orang tua tetap tidak berkenan anak masuk sekolah, maka sekolah dilarang menjatuhkan sanksi pada siswa.

Sementara, Kepala Disdik Kalteng Mofit Saptono Subagio mengatakan, zona hijau adalah wilayah yang boleh melaksanakan pertemuan tatap muka terbatas. Pelaksanaan belajar mengajar di zona hijau juga dilaksanakan secara terbatas. Populasi peserta didik di lingkungan sekolah dikurangi 50 persen. Begitu pula jumlah jam belajar, dikurangi 50 persen.

Pengurangan jumlah peserta didik ini dilakukan menggunakan sistem sif. Misal saja, dalam satu hari hanya kelas X dan kelas XII yang masuk. Begitu pun dengan hari berikutnya, yakni bergantian.

“Tetapi untuk kelas XII tidak dilakukan sif, lantaran harus lebih fokus belajar menghadapi kelulusan pada 2021 mendatang,” katanya kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon.

Berkenaan dengan sekolah di zona hijau yang melakukan tatap muka ini, pihaknya meminta kepada sekolah untuk menyiapkan keperluan pencegahan Covid-19. Dalam pemenuhan fasilitas ini diperbolehkan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Mendikbud memberikan relaksasi terhadap penggunaan dana BOS ini, bagi sekolah yang memang memerlukan dana untuk pemenuhan fasilitas pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selaku ketua gugus tugas melalui juru bicaranya Astrid Teresa mengatakan, berdasarkan keputusan bersama antara Mendikbub, Menag, Menkes, dan Mendagri, satuan pendidikan yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah zona hijau. Sedangkan yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka alias tetap melaksanakan secara daring.

Untuk itu, lanjutnya, gubernur menegaskan bahwa yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka hanya satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Sukamara. Tentu, tambahnya, dengan mengikuti panduan pembelajaran yang sudah ditetapkan.

MPLS Dilakukan secara Daring dan Luring ———————jud baru

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/450/870.Um-peg/VII/2020 dengan perihal pedoman pembelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD sampai SMP di Kota Palangka Raya. Dikeluarkan Jumat (10/7) dan sudah dibagikan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, SD, serta SMP negeri dan swasta di Kota Palangka Raya.

Dalam surat tersebut berisi beberapa langkah pedoman pendidikan 2020/2021. Pertama, sesuai dengan kalender pendidikan Kota Palangka Raya, kegiatan hari pertama sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP akan dimulai 13 Juli. Kedua, untuk jenjang mulai PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan lain tidak diperkenankan melakukan metode pembelajaran secara tatap muka, mengingat kondisi Kota Palangka Raya masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Ketiga, penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan. Materi yang diberikan disederhanakan. Seperti materi tentang pandemi Covid-19, pengenalan lingkungan sekolah, guru-guru sekolah, tata tertib sekolah, mata pelajaran, kurikulum, dan strategi pembelajaran penanaman nilai karakter. Paling lama tiga hari.

“Jadi sudah jelas ya, untuk sementara ini kegiatan proses pembelajaran secara beratatap muka ditiadakan dan ketentuan ini bisa berubah sesuai dengan situasi, kondisi, serta kebijakan dari pemerintah,” ujarnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Selama penerapan kegiatan belajar dari rumah, pihaknya mengimbau kepada pihak sekolah agar bisa menerapkan sepuluh hal penting. Pihak sekolah melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, tenaga pendidik, dan peserta didik. Pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan komite sekolah agar membentuk paguyuban orang tua peserta didik. Juga diminta menetapkan metode pengelolaan sekolah dalam menerapkan kebijakan belajar dari rumah, yang terdiri dari luring dan daring. Pihak sekolah memastikan sistem pembelajaran bisa terjangkau bagi seluruh peserta didik. Selain itu, diminta membuat program pembelajaran lanjutan, termasuk program sekolah dan jadwal belajar mengajar.

“Pihak sekolah diminta melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pendidik dengan laporan tiap minggu. Termasuk penetapan rencana pelaksanaan pembelajaran, jadwal supervise, dan laporan pembelajaran,” ungkapnya.

Pihak sekolah, lanjutnya, juga membuat program pengasuhan bagi orang tua atau wali peserta didik tiap minggu, seperti berbagi materi atau informasi di dalam paguyuban kelas dengan dibantu guru profesional, baik guru bimbingan konseling (BK) maupun guru psikolog dan lain-lain.

Sekolah diminta membentuk tim siaga darurat Covid-19 yang beranggotakan unsur kepala sekolah, pendidik, guru atau tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan komite sekolah.

Sementara, Pemkab Barito Utara (Batara) memutuskan sejumlah peserta didik kembali masuk sekolah. Namun, tetap pelaksanaannya tidak normal, karena harus memenuhi syarat dan protokol kesehatan Covid-19.

“Tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli ini. Hanya sekolah yang benar-benar siap dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan dapat menggelar proses belajar mengajar itu,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batara Syahmilduin A Surapati, kemarin (12/7).

Karena virus wabah virus corona alias Covid-19, sekolah-sekolah diliburkan sekitar empat bulan. Kegiatan belajar mengajar ini mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Uji coba kegiatan belajar mengajar ini merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak kepada Disdik Batara. Kami akan uji, dengan syarat semua aturan diterapkan dan ditaati, supaya Disdik tidak disalahkan,” ujarnya.

Syarat dan protokol sekolah yang dibuka bertumpu pada prioritas kesehatan bagi anak didik. Bila level zona di suatu daerah naik, metode belajar tatap muka segera dihentikan. Syahmiludin mengatakan, soal pembatasan jumlah murid dalam satu ruangan, rata-rata sekolah di desa dan kecamatan relatif aman, karena jumlah siswa sedikit.

Namun, untuk sekolah dalam kota, harus dicari formulasi yang tepat. Misalnya untuk jenjang SD, bisa saja kelas I, II, dan III dilaksanakan pagi hari. Setelah usai, disambung lagi untuk kelas IV, V, dan VI. Protokol kesehatan yang sama juga berlaku bagi kalangan guru. “Saya berulang-ulang minta kepada teman-teman guru supaya tidak ke luar daerah kalau tidak ada kepentingan yang urgen,” tukasnya.

Syahmiludin menambahkan, aturan dalam SE yang disiapkan Disdik Batara khusus bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat. Sementara untuk MPLS pada 13-18 Juli 2020 ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah. (abw/ahm/cah/ce/ram)

Related Articles

Back to top button