Pabrik CPO PT PSAM Diduga Ilegal
KASONGAN-Pembangunan pabrik milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) menuai persoalan. Pabrik crude palm oil (CPO) yang dibangun oleh perusahaan itu pada 2019 lalu di Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei diduga ilegal.
Pembangunan pabrik tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan. Seharusnya berdasarkan aturan main, pembangunan pabrik CPO harus didasarkan pada izin yang dikeluarkan DPMPTSP selaku pemilik wilayah.
“Pembangunan pabrik CPO milik PT PSAM ini hanya berpegang pada perizinan yang dikeluarkan oleh provinsi. Bahkan izin itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Izin itu dikeluarkan oleh lembaga yang bukan berwenang mengeluarkan izin. Ini berarti melampaui kewenangan dan menggunakan kewenangan yang salah,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada wartawan, Kamis (16/7).
Ketika ditanya lembaga mana yang dimaksud, Elmon tak menyebutkan secara rinci. Yang pasti, tegasnya, izin itu harusnya dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Katingan. Sebab, lanjut dia, sudah ada aturan yang mengaturnya. “Jadi perizinan itu masuk ranah kami. Kami juga tidak mau main rampok dan sebagainya, karena memang sudah diatur,” tegas mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Katingan ini.
Lebih jauh dikatakan Elmon, pihaknya sudah menyampaikan perihal itu kepada PT PSAM. Pihak perusahaan juga sudah diundang secara resmi untuk menghadiri rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Katingan Sakariyas. Sebelum diadakan rapat, DPMPTSP bersama tim terpadu terlebih dahulu turun lapangan untuk melakukan pengecekan terkait pabrik.
“Dalam rapat itu kami sampaikan dan kami minta mereka (PT PSAM, red) terlebih dahulu memenuhi aturan pembuatan izin dan sebagainya. Terus terang kami tidak ingin menghambat. Justru kami menyambut baik investasi di Katingan ini. Kami terbuka, tapi investor harus patuh dan tunduk terhadap aturan. Tidak boleh sembarangan dan asal-asalan seperti ini,” terangnya.
Setelah diadakan rapat bersama, kata dia, tidak ada respons selanjutnya dari pihak PT PSAM. Karena itu mereka melayangkan lagi surat kepada perusahaan untuk menghadiri rapat formal. Bahkan dikirm beberapa kali. Tak ada hasilnya. Perusahaan memilih diam. Pada Juni 2020, surat dikirim lagi kepada pihak perusahaan, dengan harapan ada respons baik.
“Lalu pada 10 Juli 2020, tiba-tiba ada oknum dari perusahaan datang ke kantor kami, menyerahkan sebuah dokumen kepada saya secara nonformal. Saya terima. Begitu kagetnya saya setelah melihat isi dokumen itu. Ternyata dokumen perizinan ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama sekali tidak punya kewenangan,” bebernya.
Kurang lebih sudah sebulan pabrik CPO milik PT PSAM itu beroperasi. “Operasionalnya pun tidak pernah dikasih tahu ke kami. Jadi, saya tegaskan sekali lagi, mereka belum mengantongi izin pembangunan pabrik dan limbah P3,” ungkapnya.
Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi PT PSAM perihal persoalan ini. Akan tetapi, Taufik selaku salah satu manajer perusahaan tidak bisa memberikan keterangan lebih detail. Ia hanya menjanjikan akan menghubungi lagi koran ini untuk memberi penjelasan. Karena lama tak memberi informasi, Kalteng Pos mencoba menghubungi lagi yang bersangkutan. Tak banyak keterangan yang diberinya. Dia hanya mengatakan bahwa izin perusahaan untuk pembangunan pabrik sudah lengkap. “Izin kami lengkap, pak. Nanti akan kami perlihatkan,” ucapnya singkat. (eri/ce/ala)