Palsukan Dokumen PCR, Calon Penumpang Diamankan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua calon penumpang di amankan pihak Bandara Tjilik Riwut lantaran di duga telah menggunakan Surat hasil Swab PCR Palsu, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Mereka adalah pasangan suami istri (Pasutri) itu, ialah wanita berinisial SAM (20) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Lalu suaminya, warga negara asing (WNA) berinisial TTW. Pria berusia 59 tahun itu merupakan WNA asal Malaysia.
Informasi yang berhasil di himpun Kalteng.co, saat itu keduanya bertolak dari Sampit menuju Palangka Raya. Ketika itu mereka ingin bertolak ke Bandara Tjilik Riwut untuk terbang menuju Jakarta. Keduanya saat itu akan menggunakan penerbangan Batik ID – 6203 tujuan PKY – CGK.
Sebelum pergi menuju Jakarta, keduanya terlebih dahulu memeriksakan diri melalui swab mandiri di RSUD Doris Sylvanus, Rabu (11/8/2021) pagi. Sore hari pada hari yang sama, hasilnya telah keluar.
Di ketahui, wanita itu menunjukkan hasil positif. Sedangkan semuanya memang negatif. Meski begitu, mereka tetap nekat ingin pergi ke Bandara dengan cara memalsukan surat tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, Polresta Palangka dan pihak Bandara berhasil mengamankan terduga memalsukan Hasil Test PCR.
“Mereka berdua ingin terbang ke Jakarta. Suaminya hasilnya negatif. Sedangkan istrinya hasilnya positif, namun di palsukan sendiri menjadi negatif,” katanya kepada awak media, Kamis (12/8/2021) sore.
Di jelaskannya, cara dia memalsukan adalah dengan cara melakukan scan ulang terhadap dokumen hasil PCR itu, kemudian ia merubahnya menjadi negatif. Ia melakukannya cukup mudah, hanya menggunakan ponsel pribadi.
“Hal itu di ketahui palsu saat petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Saat QR Code punya wanita itu di periksa ternyata hasilnya positif, sedangkan suaminya menunjukkan surat yang hasilnya negatif. Dari situlah muncul kecurigaan petugas,” bebernya.
Lanjutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pemalsu dokumen tersebut. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika terbukti, kami akan mengenakan Pasal 268 Ayat 1 dan Ayat 2. Di mana ia yang membuat dan menggunakan dokumen itu untuk kepentingan pribadi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (oiq)