Patuhi Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pilkada
PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengingatkan para calon kepala daerah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, masih ada saja pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan sebelumnya.
“Berbeda dengan sebelumnya, Pilkada kali ini dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, protokol kesehatan mutlak diterapkan agar tidak ada klaster penyebaran Virus Covid-19 yang muncul akibat gelaran pesta demokrasi lima tahun sekali ini,” ungkap Wakarumkit RS Bhayangkara Palangka Raya, AKP dr Budi Satria Sp.DV saat talkshow di Gedung Biru Kalteng Pos, Rabu (7/10).
Dikatakan Budi Satria, dunia saat ini tengah berperang melawan pandemi Covid-19. Maka yang harus ditekankan adalah bagaimana semua dapat tetap laksanakan pesta demokrasi, tapi tetap melakukan protokol kesehatan.
“Silahkan saja kampanye, tapi jangan berkerumun. Aturan juga sudah jelas, baik di PKPU dan juga ada di maklumat Kapolri. Bagaimana kita tetap melakukan tahapan pilkada, tanpa terjadi penyebaran Virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam maklumat tersebut, Budi menjelaskan, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara. Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan,” ungkapnya.
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
Dikatakan Budi Satria, di Peraturan KPU juga sudah terang benerang dijelaskan aturan berkampanye. Menurutnya, peserta pilkada diimbau untuk bisa menjalankan aturan yang sudah ada tersebut.
“Di PKPU sudah diatur, bagaimana aturan pelaksanaan pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog. Bagaiman aturan debat publik atau debat terbuka. Serta seperti apa aturan pelaksanaan rapat umum kampanye peserta Pilkada,”ungkapnya.
“Yang pasti, Polda Kalteng sangat mendukung penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kalteng,” pungkasnya. (bud)