Pemegang Kartu BPJS Ketenagakarjaan Diberi Subsidi Upah Pekerja
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Ketiga, penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu di buktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
“Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat di akses dan di pertanggungjawabkan hingga saat ini,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, program bantuan tersebut juga di peruntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Besaran tersebut dapat di lihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang di laporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Serta memiliki rekening bank aktif.
“kami mengusulkan hanya di berikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,” pungkasnya.(tur)