Pemilik 1 Kg Sabu Divonis 11,5 Tahun
Sedangkan yang meringankan ,terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya seraya berjanji tidak mengulangi lagi
Alfon,SH,MH
PALANGKARAYA, kalteng.co– Fachrozi alias Rozi, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis abu seberat 1.026,75 gram di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 11,5 tahun.
Vonis kepada Rozi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Alfon,SH,MH dalam sidang yang digelar di ruangan sidang elektronik
Senin(1/2).
Terdakwa Fachrozi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana terlibat dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Rozi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.