BeritaPalangka RayaUtama

Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kota Diperlukan Sinergi Semua Pihak

PALANGKA RAYA,kalteng.co–Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto memimpin kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak, sebagai tindak lanjut dari surat dari Kalteng Watch nomor 22.2/KTW/IV/2020.


Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendengarkan aspirasi di mana masyarakat dari dua jalan tersebut menginginkan masalah legalitas pertanahan yang saat ini pihaknya tinggali bisa segera selesai.


“Permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya ini tidak bisa dianggap remeh begitu saja atau mudah dalam penyelesaiannya, maka dari itu diperlukan sinergi semua pihak,” ucap Sigit kepada awak media, Kamis (20/5).


Lebih lanjut Ketua Adeksi Republik Indonesia ini menyampaikan, dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan ini perlu dibentuk tim khusus yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangani pertahanan.

Tentunya tim itu terdiri dari berbagai pemangku kebijakan, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palangka Raya dan pihak–pihak lainnya yang berhubungan dengan pertanahan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Penyelesaian permasalahan tanah ini menjadi tanggung jawab dan PR dari pemerintah daerah. Masyarakat tidak bisa diombang-ambing seperti ini, masyarakat harus dibantu dalam penyelesaian permasalahan tanahnya,” tuturnya.


Di tempat yang sama, pengacara dari kubu masyarakat Jalan Badak, Bambang Sakti, menyampaikan, pihaknya menginginkan pada pertemuan selanjutnya bisa dipertemukan dengan Bapak Wali Kota Palangka Raya dalam agenda RDP.


“Kami hanya menginginkan masalah pertanahan ini bisa diselesaikan. Kalau bisa diselesaikan secara mediasi dan secara kekeluargaan mengapa tidak, dan apabila diselesaikan secara hukum kami juga akan mengikutinya, yang penting terselesaikan,” pungkasnya. (ahm/uni)

Related Articles

Back to top button