BeritaKuala KapuasUtama

Perda Prokes Covid-19 Sangat Penting

KUALA KAPUAS,KALTENG.CO – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sangat penting di Kabupaten Kapuas. Terutama dalam penerapan sanksi maupun denda bagi pelanggar Prokes Covid-19.

Demikian disampaikan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. “Kita sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas, tapi harus dikuatkan dengan Perda untuk penerapan sanksi maupun denda,” ungkap Panahatan Sinaga, Selasa (18/5).

Sinaga menambahkan dengan adanya perda prokes maka dasar hukum yang jelas dan kuat, maka penerapan sanksi maupun denda dapat dijalankan dengan baik. Karena dalam Perbup memang sudah ada aturan untuk sanksi bagi pelanggar, tapi belum dapat diterapkan secara maksimal.
“Sebab kalau hanya Perbup rawan adanya gugatan. Ketika diterapkan sanksi dan denda,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19, agar penyebaran dapat dihindari dan ditekan, sebab salah satu aspek utama kepatuhan Prokes.
Sinaga mengakui, tentang pembentukan Raperda Prokes Covid-19 sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kapuas, dan tinggal ada kaji banding atau kaji tiru untuk implementasinya.
“Kita berharap Perda segera terbentuk, disosialisasikan, dan dapat diterapkan nantinya,” katanya. (alh/ans)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button