BeritaPuruk CahuUtama

Perusahaan Wajib Bayarkan THR

PURUK CAHU,KALTENG.CO-Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Demikian diungkap Ketua DPRD Mura, Doni. Terlebih jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.Kalangan DPRD Mura meminta perusahaan swasta yang berada, agar menunaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi THR kepada para karyawannya.

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” kata Doni, Senin (26/4/2021).Legislator PDIP ini menambah-kan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Menteri Ketenagak-erjaan (Menaker), para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi, jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

“Selaku wakil rakyat, saya ber-harap bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersang-kutan,” imbuhnya.Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021, sesuai dengan waktu yang telah di-tentukan, Doni menyarankan, agar setidaknya pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk men-capai kesepakatan.“Lakukan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan inter-nal, ” tutup Doni. (dad/cah)

Related Articles

Back to top button