PT PLN Gandeng Kejaksaan
PALANGKA RAYA, kalteng.co-Bertempat di Ballroom Neptunus Hotel Golden Tulip, Banjarmasin Kalimantan Selatan,Jumat (26/3) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, General Manager Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, dan General Manager Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan.
Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Kalteng dan PT PLN ( Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ini sebagai bentuk dukungan dalam optimalisasi tugas dan pelaksanaan masing pihak, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan, Penelusuran Aset dan pengamanan Investasi Ketenagalistrikan.
Disebutkan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah bagian dari tindak lanjut atas Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang dilaksanakan pada hari ini Jum’at tanggal 26 Maret 2021 di Jakarta dan disaksikan secara virtual melalui Video Conference.
Hadir mendampingi Kajati Kalteng dalam acara penandatanganan tersebut dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ronal H. Bakara, SH. MH., Asisten Intelijen Komaidi, SH, dan para pimpinan perusahaan dari PT. PLN (Persero) Wilayah Kalselteng. (hms/sja/ala)