Utama

PT PSAM Segera Perbaiki Kekeliruan Perizinan

KASONGAN-Setelah menjadi sorotan dalam beberapa hari ini. Kini konflik perizinan pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), di Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, telah selesai. Pihak perusahaan, telah mengakui kekeliruannya, dan akan segera mengajukan izin baru melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Katingan.

“Dengan disadarinya kekeliruan ini, artinya tidak ada lagi polemik terhadap hal ini. Sudah selesai,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada Kalteng Pos, Senin (20/7).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mereka dari Pemerintah Kabupaten Katingan ujar Elmon, menyambut baik sikap perusahaan PT PSAM. Dan mereka dengan tangan terbuka, menerima pihak perusahaan untuk segera melakukan kepengurusan perizinan yang baru di Kabupaten Katingan.

“Kita sangat mendukung keberadaan investor di wilayah kita. Sepanjang tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Bahkan kita berharap PT PSAM ini, bisa menjadi pilar pembangunan perekonomian di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei,” katanya.

Terpisah Manager PT PSAM Taufik menyampaikan permohonan maafnya atas kekeliruan dalam pembuatan perizinan pabrik mereka selama ini. “Kami atas nama perusahaan PT PSAM, akan segera membuat perizinan baru di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan,” ucapnya kepada wartawan koran ini. (eri/ala)

Related Articles

Back to top button