Sampaikan Pledoi Sambil Menangis

“Gegara permasalahan ini, anak saya yang masih berumur 19 tahun terpaksa tidak bisa melanjutkan kuliah. Semoga ada keluarga saya mengetahui atau melihat persidangan ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya,”ujar Salamat Widodo.
Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Maruli F Sinurat SH selaku Penasehat Hukum (PH) Salamat Widodo berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun posisinya tidaklah sebagai pemeran utama, melainkan dijadikan sebagai pemeran pembantu oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperkaya diri sendiri.
Bahkan, lanjutnya, ada peran oknum yang mencari kesempatan yang ikut menikmati dari serangkaian permufakatan jahat tindak pidana korupsi, sebagaimana yang ada pada pasal primer tuntutan panasehat hukum.
“Menolak tuntutan penuntut umum dengan pasal primer, dan berharap majelis hakim dapat memutuskan bahwa terdakwa Salamat Widodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Maruli. (tur/ens)



