Sengkarut Pengungkapan Narkoba

Mantan Kasatresnarkoba Polres Katingan ini kemudian menceritakan bahwa dia tidak mengetahui kalau ada sabu 200 gram yang disisihkan oleh Erwin untuk diserahkan kepada Ocan untuk dijual. “Saya sama sekali tidak tahu soal sabu sebanyak 2 ons tersebut pak, Saya cuma
mendapat paket sabu yang 3 ons dari saudara Erwin,“ kata Agus.
Agus dicecar pertanyaan oleh JPU. Mengapa baru mengaku menyimpan
sabu 3 ons, setelah dirinya diperiksa di ruangan Dirresnarkoba?
“Karena akan sulit kalau banyak yang tahu, soalnya anggota di dalam Ditresnarkoba sendiri tidak solid,“ ucap pria yang mengaku sudah hampir 2,5 tahun bertugas di Ditresnarkoba polda kalteng.
Sidang sebelumnya …….
Pada sidang Selasa (26/1) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, ada tiga orang saksi yang di dengarkan kesaksiannya. Dua orang anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng atas nama Sugianto dan M Fadli serta seorang warga bernama Satriansyah.
Saksi Sugianto yang mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian bersama dengan saksi satriansyah menerangkan, saat dirinya bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba di kota Sampit ,dirinya diberitahu
oleh Erwin bahwa pada beberapa hari mendatang akan pengiriman sabu dari Banjarmasin ke Palangka Raya sebanyak 5 ons atau 500 gram. Sugianto meneruskan informasi itu kepada Agus.
Erwin mengatakan mereka perlu memperlihatkan terlebih dahulu sejumlah uang sebagai tanda jadi. “Karena supaya target ini percaya bahwa ada uang ada barang,” terang Sugianto. Diterangkan oleh Sugianto bahwa pada waktu hubungan video call itu dilakukan
Erwin, dirinya memperlihatkan uang Rp400 juta kepada bandar narkoba. Akhirnya transaksi penyerahan barang disepakati. Kesepakatan transaksi ini tersebut dilaporkan Sugianto kepada Agus.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada Sugianto terkait dari mana asal uang Rp400 juta yang diperlihatkan terdakwa Erwin saat video call dengan bandar narkoba tersebut. “Uang Rp400 juta itu yang disiapkan
untuk membeli dari narkoba itu dari mana asalnya?” tanya hakim anggota Samshuni kepada Sugianto.
“Itu uang punya keluarga saya pak,“ jawab Sugianto yang mengakui uang tersebut sengaja dipinjam dari beberapa orang keluarganya. Meminjam uang dengan keluarganya ini dikatakan sudah sering dilakukan dirinya serta anggota Ditresnarkoba lainnya dalam melakukan penyelidikan kasus peredaran narkoba.
Mendengar jawaban tersebut Samshuni tampak tidak percaya sehingga
mencecar Sugianto lagi dengan pertanyaan apakah uang tersebut yang
kemudian diserahkan kepada Erwin untuk dipakainya melakukan transaksi narkoba sebanyak 5 ons tersebut. Sugianto menjelaskan bahwa uang Rp400 juta tersebut hanya diperlihatkan saja dan tidak dipakai untuk transaksi. Hal itu dilakukan agar bandar narkoba
yang menjadi target pihak kepolisian tersebut menjafi percaya dan mau
melakukan transaksi narkoba. “Uang tetap ada pada saya dan sudah
saya kembalikan,“ terang Sugianto lagi. Sidang lanjutan Selasa (2/2), JPU
menghadirkan dua orang saksi yakni saksi Hartono dan Susi yang merupakan istri dari Agus.
Dari kesaksian Hartono yang merupakan saat ini adalah berstatus warga binaan di Lembaga pemasyarakatan ( LP) terungkap bahwa dirinya dihubungi oleh Erwin yang membantunya mengungkap
kasus peredaran narkoba di Palangka Raya. “Erwin meminta saya untuk membantu petugas membongkar kasus peredaran narkoba yang besar di Palangka Raya “ ucap Hartono yang mengaku sudah lama mengenal dengan Erwin. Menurut keterangan dari Hartono,
dirinya kemudian memberi saran agar Erwin untuk membongkar kasus peredaran narkoba di Sampit. Sebagai imbalannya, Hartono mengatakan dirinya meminta imbalan uang Rp40 juta dan
surat keterangan dirinya sebagai seorang justice collaborator (JC). Permintaan itu pun setujui Erwin. Adapun Hartono mengatakan hubungan komunikasi antara dirinya dengan Erwin dilakukan dengan menggunakan saluran handphone (HP).
Terkait kasus kepemilikan sabu yang menjerat Agus dan Erwin dalam pekara ini, Hartono mengaku dirinya hanya mengetahui sebatas proses pemesanan barang haram itu saja. Dalam sidang, para hakim sempat
dibuat emosi dengan ketika mereka mengorek isi kesaksian dari Hartono yang dianggap memberikan jawaban yang tidak jujur dan berbelit-belit.
Hal itu bahkan membuat ketua Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi menganggap kesaksian Hartono di persidangan tersebut berbeda dari keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Terutama dirinya berkelit dan berdalih saat ditanya apakah ia selama
ini masih terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba meski dirinya sedang menjalani hukuman sekarang ini.(sja/ram)



