Sosialisasikan Aturan Beribadah pada Bulan Ramadan
KUALA KAPUAS,KALTENG.CO – Pemerintah Kecamatan Tamban Catur mengadakan rapat koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa dan tokoh agama setempat. Hal ini terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamban Catur, belum lama ini.
Rapat di pimpin Camat Tamban Catur Rustamaji itu di hadiri unsur Tripika, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Desa se Kecamatan Tamban Catur, Ketua MUI Kecamatan, Ketua PKK kecamatan dan desa, Ketua Masjid dan Mushala, juga tokoh masyarakat Tamban Catur lainnya.
“Tujuan rakor untuk menyosialisasikan bersama kegiatan keagamaan, terutama aturan beribadah pada bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19,” terang camat.
Camat Tamban Catur mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Tamban Catur. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian dalam menjalankan ibadah,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat jangan sampai karena fanatisme tidak tepat, justru menjadikan masyarakat itu sendiri sebagai pelanggar protap Covid.
Adapun rekomendasi dalam Rakor ini adalah Ibadah salat jamaah baik di masjid dan mushola, tetap di laksanakan. Tapi dengan protokol Covid yang ketat, seperti jamaah wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak shaf dan tidak bersalaman.
“Kemudian panitia menyiapkan sabun cuci tangan. membatasi jumlah jamaah dan mengatur jamaah agar tidak berlama-lama dan segera pulang setelah ibadah,” tuturnya.
Rustamaji menambahkan untuk tempat ibadah agar wajib memasang spanduk bertuliskan pemberitahuan dan ajakan menatuhi Prokes Covid-19. Serta Panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk melakukan penyemprotan disinfektan pasca kegiatan ibadah. (TmbnCtr/hmskmf/ans)