Pulang PisauUtama

Tanggal 6-17 Mei, ASN Dilarang Cuti dan Mudik

PULANG PISAU, KALTENG.CO –Seluah apara-tur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau tidak di perbolehkan melakukan cuti pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ini sehubungan surat edaran MenPAN dan Reformasi Birokrasi pada 7 April 2021,” tegas Penjabat Sekda Pulpis H Saripudin, Kamis (8/4).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia menegaskan, pada tanggal tersebut ASN dan TKHL tidak di perkenakan cuti juga tidak di perbolehkan bepergian keluar daerah serta mudik lebaran.

“Untuk melakukan pengawasan itu, kami akan buka kantor untuk absensi para pegawai,” tegas Saripudin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saripudin menambahkan, bagi ASN dan TKHL yang memban-del atau melanggar surat edaran tersebut akan di kenakan sanksi. “Untuk pemberian sanksi akan di sesuaikan dengan tingkat ke-salahan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, larangan bepergian keluar daerah bagi ASN di kecualikan untuk kedinasan yang bersifat penting.

Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang di tandatangani minimal pejabat eselon II atau Kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, lanjut, ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Dia juga mengungkapkan, ASN yang melaksanakan kegiatan beper-gian ke luar daerah harus memper-hatikan beberapa hal.

Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran Co-vid-19 yang di tetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang di tetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

Mematuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjala-nan yang di tetapkan Kemen-terian Perhubungan dan Satgas Covid yang di tetapkan Kementerian Kesehatan.

saripudin menambahkan, cuti yang dapat di berikan yakni melahirkan, sakit atau alasan penting bagi ASN.

“Kami meminta, apa yang menjadi larangan dalam edaran dapat di patuhi ASN dan TKHL,” tandasnya. (art)

Related Articles

Back to top button