Utama

Teguh Handoko Divonis 12 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Teguh Handoko 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penempatan dana APBD Kabupaten Katingan tahun 2013 di Bank BTN Pondok Pinang, Jakarta. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Alfon dan hakim anggota Annuar Sakti Siregar dan Rajali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/7).

Menurut majelis hakim, terdakwa Teguh Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penempatan dana APBD Kabupaten Katingan tersebut sesuai dakwaan kesatu primer. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa teguh Handoko dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian ucap Hakim Alfon saat membacakan putusan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum teguh Handoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Apabila mantan dia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut sesudah satu bulan putusan kasus ini dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh negara untuk dilelang guna mencukupi membayar kerugian negara tersebut. Selain itu, jika harta benda yang dilelang tersebut belum mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka teguh Handoko wajib menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

“Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ucap Hakim Alfon lagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan Teguh Handoko telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa teguh Handoko terbukti telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau keuangan negara demikian,“ salah satu dari isi pertimbangan dari majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa teguh Handoko yang didampingi oleh penasehat hukumnya Ipik Haryanto maupun jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kasongan masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi yang menyeret Teguh Handoko sebagai terdakwa tindak pidana korupsi ini merupakan rentetan dari  kasus penyelewengan dana penempatan APBD Kabupaten Katingan  tahun 2013 senilai Rp100 milar. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie serta Bendahara Umum Kabupaten Katingan Teklie serta Heryanto Candra. Baik Ahmad Yantenglie maupun Teklie kasusnya telah disidang dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Keduanya saat ini juga telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Palangka Raya.(sja/uni)

Related Articles

Back to top button