Terapkan PPKM Mikro Untuk Tekan Sebaran Covid-19 di Tingkat RT
PALANGKA RAYA-kalteng.co, Kodim 1016/Plk melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Palangka Raya, Rabu (17/2). Giat itu dibuka secara langsung oleh Dandim 1016/lk, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa,.
Dalam kegiatan tersebut Dandim menyampaikan, kegiatan ini adalah kegiatan serentak yang pihaknya lakukan di Kota Palangka Raya. Dalam rangka mencegah sebaran Covid-19 yang melibatkan keikutsertaan dan keaktifan dari masyarakat sekitar dan dikepalai oleh Rukun Tetangga (RT) dan berkoordinasi dengan lurah babinsa serta babinkambtimas setempat. Apabila ada ditemukan masyarakat yang terkonfirmasi positif dan perlu dilakukan pengawasan pergerakannya.
“Kami berharap posko ini nantinya bisa berdiri di setiap perwakilan kelurahan. Saat ini kami mencanangkan ada tiga buah posko, yaitu di RT 10 RW 14 di Kelurahan Bukit Tunggal, RT 01 RW 02 di Kelurahan Habaring Hurung dan RT 01 RW 03 di Kelurahan Marang,” ucapnya kepada awak media, kemarin.