Terjerat Tipikor Setengah Miliar, Kades Dituntut 6,5 Tahun

Selain itu, lanjut Amir, terdakwa juga di minta untuk membayar uang pengganti sebesar 584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak di bayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian terdakwa di minta untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. “Sementara barang bukti di kembalikan kepada yang berhak,” tutupnya.
Setelah di bacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya di serahkan kepada Hakim dan Pengacara terdakwa. Sidang di tunda dan di lanjutkan, agenda sidang pembelaan dari terdakwa yang akan di buka sidang Selasa (8/6).
Terpisah pengacara terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. (alh/ala)



