Hukum Dan KriminalUtama

TWK Maladministrasi, Eks Pimpinan KPK Sebut Jokowi Tak Konsisten dalam Pemberantasan Korupsi

Adanya Penyimpangan Prosedur Dan Penyalahgunaan Wewenang

Ia menyebut, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021.

Dia menyebut, saat itu belum muncul klausul TWK. Menurutnya ide TWK muncul sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir, tepatnya pada 25 Januari 2021. TWK diduga disisipkan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Ombudsman Republik Indonesia berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021.

Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini,” ujar Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021). Dalam hasil penelusuran Ombudsman, pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya di hadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Tetapi hal itu di nilai tidak di patuhi.

Yang Tanda Tangan Berita Acara
Yang Tidak Hadir

Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga. “Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB.

Sesuatu yang luar biasa,” ungkap Robert. Ia pun mempersoalkan terkait berita acara rapat harmonisasi, yang justru di tandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK, Di rektur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Dit jen PP Kemkumham.

“Sekali lagi yang hadir pimpinan, tapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT,” papar Robert. Oleh karena itu, dia berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Karena saat itu di hadiri langsung oleh para pimpinan kementerian dan lembaga. “Penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru di lakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum dan Direktur pengundangan,” pungkas Robert.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button