Utama

WALHI Sepakat Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalteng berharap agar wewenang perizinan pertambangan di kembalikan ke pemerintah daerah. Sehingga perlu di lakukan revisi dalam hal peraturan maupun perundang-udangan. Selain itu, pemerintah provinsi (pemprov) juga mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Para pegiat lingkungan pun sepakat jika kewenangan atas semua proses perizinan di kembalikan ke daerah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengatakan setuju dengan usulan yang di sampaikan pemprov perihal pengembalian kewenangan perizinan sektor tambang dan mineral dari pusat ke daerah.

“Hal ini juga sejalan dengan upaya yang sedang kami lakukan, yaitu uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 22 Tahun 2020,” kata Batu Herinata. Di jelaskannya bahwa salah satu poin yang menjadi tuntutan adalah mengembalikan kewenangan pemerintah daerah untuk pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan penindakan. “Jadi kalau terjadi konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat, pemerintah daerah bisa berperanlayaknya mediator,” tutur Bayu.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button