Woww.!! Tujuh Budak Sabu Dibekuk Polisi
PALANGKA RAYA-KALTENG.CO, Kurang dari 24 jam, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tiga orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diamankan di tempat terpisah.
Pelaku, Abdul Salam (35), dan Hamdani (33), diamankan anggota kepolisian di Jalan Rajawali IX, Keluraha Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (6/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram, beserta barang bukti lainnya sudah diamankan.
Sedangkan beberapa jam kemudian Minggu (7/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, disebuah barak kayu berlokasi di Jalan Mendawai I Gang Bersama Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya seorang IRT bernama Syami Diana turut diamankan. Barang bukti yang diamankan yaitu, 37 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,4 gram, beserta barag bukti lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, mereka diamankan oleh anggota kepolisiam karena telah melawan hukum penyalahgunaan narkotika. “Saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan Mapolresta Palangka Raya guna diminta keterangan lebih lanjut dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu diwaktu yang sama, empat pemuda tanggung yang berada di Kota Palangka Raya digelandang ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng lantaran terciduk terkait penyalahgunaan narkoba, Senin (8/2) dini hari.