BeritaKabar DaerahKuala Kurun

Diminta Rekam KTP-el

KUALA KURUN, Kalteng.co –pemilih pemula yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) berjumlah sekitar 5.300 orang di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Mereka diminta segera melakukan perekaman, sehingga bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Kalteng.

”Kami minta masyarakat yang masuk kategori pemilih pemula, segera melakukan perekaman KTP-el,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gumas, Barthel, belum lama ini.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang lahir pada 9 Desember 2003 atau ke bawah, diimbau segera melakukan perekaman KTP-el. Nantinya, akan dikeluarkan surat keterangan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

”Selain masyarakat yang lahir 9 Desember 2003 atau ke bawah, masyarakat yang lahir di atas 9 Desember 2003 juga bisa melakukan perekaman KTP-el, apabila sudah menikah, janda atau duda,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP-el, Disdukcapil telah menyampaikan surat ke Bupati Gumas pada seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) di wilayah masing-masing untuk memacu masyarakat segera melakukan perekaman KTP-el.

”Segera lakukan perekaman KTP-el, agar nanti memiliki hak pilih pada Pilkada Kalteng,” tegasnya.

Untuk sekarang ini, lanjut Barthel, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Tidak semua kecamatan yang memiliki alat perekaman KTP-el. Bagi masyarakat yang di kecamatannya tidak memiliki alat perekaman KTP-el, dapat melakukan perekaman di kecamatan terdekat.

”Contohnya, masyarakat Kecamatan Sepang dan Mihing Raya dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil di Kuala Kurun. Selain itu, masyarakat Kecamatan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman di kantor Kecamatan Manuhing,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas, Stepenson mengakui, upaya yang dilakukan KPU mengajak pemilih pemula melakukan perekaman KTP-el, yakni memasang spanduk imbauan di seluruh kecamatan, agar masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat segera melakukan perekaman KTP-el.

”Kami sudah menyurati masyarakat di DPT, untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Surat kami sampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing,” pungkasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button