BeritaPuruk CahuUtama

Tidak Ada Pembukaan Pasar Wadai di Murung Raya

PURUK CAHU, KALTENG.COPemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui dinas terkait tidak melaksanakan pasar wadai Ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya. Seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini. Bahkan terkait itu pula, Pemkab Mura melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Diskop UKM dan Perindustrian dan perdagangan Mura Nyarutono Tunjan menyampaikan, bahwa pada 4 April itu ada penambahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat di kabupaten Murung Raya, khususnya di kota Puruk Cahu itu. Yang mana di perpanjang sampai tanggal 19 April 2021 ini.

“Sehingga dengan adanya penambahan PPKM ini, maka pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa untuk semua warga Mura khususnya kota Puruk Cahu, bisa menyadari ini semua dan bisa menyikapi. Sehingga untuk pasar wadai tidak terkoordinir seperti biasanya yakni membuka pasar wadai misalnya di pasar Pelita HIlir, Pelita Hulu, Beriwit dan seterusnya tidak seperti itu di alun-alun tidak seperti itu,” kata Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4).

https://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button