Barak di Langkai Diduga Jadi Tempat Simpan Sabu, Pria 26 Tahun Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AL alias Aldi (26) diamankan setelah diduga menyimpan sabu di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara tertutup sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan AL. Pria yang tercatat beralamat di Jalan Dr. Murjani Gang Suka Damai, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut itu kemudian menjalani pemeriksaan di lokasi.
Penggeledahan yang disaksikan warga sekitar menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di dalam sebuah kantong hitam, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 4,42 gram, satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, serta satu unit timbangan digital.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Yonika, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, AL bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (oiq)



