Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret Konglomerat Properti Tan Kian: Terjerat TPPU!

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi besar yang beriringan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini sedang digarap secara intensif oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Perkara yang menyeret mantan Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung ini kian melebar dengan munculnya nama-nama besar dari sektor swasta.
Selain menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan sosok Don Ritto sebagai tersangka, penyidik kini juga membidik jaringan bisnis properti papan atas. Nama raja properti Indonesia, Tan Kian, secara resmi masuk dalam radar pemeriksaan.
Konglomerat Properti Tan Kian Diperiksa Sebagai Saksi
Tan Kian bukan nama asing dalam lanskap bisnis tanah air. Pengusaha yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2008 ini merupakan sosok kuat di balik deretan properti mewah ibu kota, seperti Pacific Place, JW Marriott, hingga The Ritz-Carlton.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa taipan properti tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sitaan Fantastis: Emas Batangan dan Valas Senilai Setengah Triliun
Keseriusan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terlihat dari masifnya upaya paksa yang dilakukan. Hanya dalam kurun waktu sekitar tiga hari, penyidik menggeledah 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, hingga Tangerang Selatan.
Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita aset berupa emas batangan dan tumpukan mata uang asing yang jika ditotal nilainya menembus lebih dari setengah triliun rupiah. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah titik:
1. Rumah Mewah di Sentul, Bogor
Di lokasi ini, petugas mengamankan aset dengan nominal paling masif, meliputi:
74 kilogram emas batangan
Uang tunai senilai USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800
Uang tunai Rp 100.000.000 serta 2 buah bingkai foto keluarga.
2. Koin Money Changer, Jakarta Selatan
Penggeledahan di pusat penukaran valuta asing ini mengamankan belasan mata uang berbeda:
Rupiah dan Valas Utama: Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SGD 83.394, dan JPY 152.000.
Mata Uang Lainnya: SAR 17.595, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
3. de’Clan Signature Cafe
Dari kafe ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen krusial beserta uang tunai berupa SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000.
4. Kediaman di Kawasan Cilandak
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 520.000.000 serta USD 133.000.
Seluruh barang bukti tersebut, di luar dokumen privat foto keluarga, kini telah ditunjukkan ke hadapan publik sebagai bentuk akuntabilitas penyidikan.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dalam kasus ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi status hukum dua orang utama dalam perkara ini.
“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan 2 tersangka saat ini,” kata Irjen Totok Suharyanto.
Tersangka pertama adalah Don Ritto (DR), yang langsung dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal-pasal dalam KUHP yang baru.
Polisi bergerak cepat dengan menahan Don Ritto di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak akhir pekan kemarin. Sementara tersangka kedua adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sinergitas Penegak Hukum: Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Demi menjaga objektifitas dan sinergitas antar-lembaga, Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan berkas perkara, tersangka, beserta seluruh barang bukti bernilai ratusan miliar tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berbeda dengan Don Ritto yang sudah berbaju tahanan oranye di Polda, Febrie Adriansyah saat ini belum ditahan oleh pihak Kejagung. Langkah ini diambil mengingat situasi internal yang dinamis setelah pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses administrasi pelimpahan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan dari Korps Bhayangkara.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor Polri,” pungkas Rudi.
Kasus ini menjadi ujian berat sekaligus momentum penting bagi kolaborasi Polri dan Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang melibatkan perwira hukum tingkat tinggi dan konglomerasi besar di Indonesia. (*/tur)



