BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

KALTENG.CO-Dinamika besar tengah terjadi di internal Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah strategis ini diambil menyusul disetujuinya surat pengunduran diri yang diajukan oleh pejabat Jampidsus sebelumnya, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langsung pergantian tongkat estafet kepemimpinan di lini penanganan kasus korupsi tersebut.

”Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa agung muda tindak pidana khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jaksa agung muda tindak pidana khusus,” ujar Anang pada Sabtu (11/7/2026).

Dasar Hukum dan Jaminan Keberlanjutan Kasus

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang menegaskan bahwa pengisian jabatan lowong ini sangat krusial untuk memastikan roda organisasi di Gedung Bundar tetap berputar kencang. Penunjukan ini menjadi jaminan bahwa seluruh fungsi, tugas, dan kewenangan penanganan kasus korupsi skala besar tidak akan terhambat hingga adanya pejabat definitif yang ditunjuk kemudian hari.

”Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapuspenkum.

Di Balik Mundurnya Febrie Adriansyah

Mundurnya Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jampidsus mengejutkan banyak pihak. Langkah ini diambil setelah namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, situasi kian memanas setelah kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, sempat digeledah oleh pihak kepolisian (Polri).

Merespons situasi tersebut, Kejagung menyatakan menerima keputusan mundur yang diajukan Febrie sebagai langkah institusional demi menjaga marwah penegakan hukum. Menurut Anang, hal ini merupakan cerminan komitmen Kejagung dalam menjaga nilai-nilai berikut:

  • Integritas korps kejaksaan.

  • Objektivitas dalam memandang sebuah kasus.

  • Netralitas proses hukum yang sedang berjalan.

Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menghormati penuh segala proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Korps Bhayangkara terkait kasus tersebut.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Anang. (*/tur)

Related Articles

Back to top button