Skandal Gedung Bundar: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Polisi Sita Emas-Valas Rp476 Miliar

KALTENG.CO-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi skala besar. Mantan petinggi penegak hukum ini langsung dijerat dalam tiga perkara berbeda sekaligus.
Pengumuman besar ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di markas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujar Irjen Totok pada Sabtu (11/7/2026).
Brankas Rahasia Sentul: 7 Koper Berisi Emas 74 Kg dan Valas
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sejak Rabu (8/7/2026). Setelah menyisir beberapa titik di Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel), penyidik melakukan upaya paksa di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas rahasia dalam kondisi terkunci. Setelah dibongkar, brankas tersebut ternyata berisi 7 koper berkemasan khusus yang memuat aset bernilai fantastis.
Penyidik menyita total aset tersembunyi dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
Emas Batangan: 74 Kilogram
Dolar Amerika Serikat (USD): USD 4.767.300
Dolar Singapura (SGD): SGD 14.083.800
Uang Tunai Rupiah: Rp100.000.000
”Saat ini masih didalami (kepemilikan rumahnya), mohon waktu. Karena ada proses penyidikan oleh petugas kepolisian,” jelas Irjen Totok saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dijerat 3 Kasus Kakap dan Pencucian Uang
Langkah Polri menaikkan status Febrie Adriansyah menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta meminta keterangan dari dua ahli hukum.
Selain dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie dipersangkakan atas perannya dalam tiga kluster kasus dugaan korupsi besar korporasi, yakni:
Dugaan korupsi pengadaan komoditas Batu Bara.
Dugaan korupsi di internal PT ASABRI (Persero).
Dugaan korupsi proyek di PT Krakatau Steel.
Mundur Demi Jaga Netralitas Institusi
Seiring mencuatnya penggeledahan di rumah Sentul, Febrie Adriansyah dipastikan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut kini telah resmi diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah mundur ini diambil sebagai bentuk komitmen moral demi menjaga marwah, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau publik untuk terus mengawal jalannya kasus ini dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). (*/tur)



