BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Blackout Masal Akibat Korupsi Rp5 Triliun? Pakar Energi Tegaskan Ada Masalah Tata Kelola PLN

KALTENG.CO-Pemadaman listrik masal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia baru-baru ini menyisakan tanda tanya besar. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menduga kuat bahwa krisis listrik ini berkaitan erat dengan mega-skandal dugaan korupsi pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Meski dugaan kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 triliun, sejumlah pihak menilai bahwa menyalahkan korupsi semata sebagai penyebab blackout adalah kesimpulan yang terlalu dini.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch (IMEW), Ferdy Hasiman, mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, sengkarut pemadaman listrik ini memiliki banyak variabel dan tidak berdiri tunggal pada isu korupsi.

Jangan Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah

Ferdy menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini sedang digarap oleh kepolisian harus dihormati. Semua dugaan harus dibuktikan secara sah melalui mekanisme penyidikan hingga persidangan di pengadilan.

”Ikuti dulu proses hukumnya. Dugaan itu harus dibuktikan. Harus ada proses dan verifikasi, jangan buru-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukumnya terungkap,” ucap Ferdy, Sabtu (11/7/2026).

Meskipun ia setuju bahwa dugaan korupsi pengadaan batubara adalah salah satu variabel kuat penyebab blackout, ia mendorong adanya investigasi yang lebih komprehensif terhadap faktor-faktor lain di lapangan.

Sengkarut Tata Kelola: Godaan Ekspor hingga Minimnya Transparansi

Lebih jauh, Ferdy menyoroti akar masalah yang sudah lama menggerogoti sektor energi nasional: tata kelola pasokan batubara ke PT PLN (Persero).

Ia membeberkan bahwa kerap kali produsen batubara lebih tergiur menjual hasil tambangnya ke pasar ekspor saat harga komoditas global sedang meroket. Akibatnya, kewajiban untuk memenuhi pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sering kali dikesampingkan, yang berujung pada krisis pasokan di PLTU.

Untuk memutus rantai masalah ini, Ferdy mendesak adanya transparansi total dalam mekanisme penjualan batubara kepada PLN.

  • Buka Data ke Publik: Informasi terkait data pemasok dan alur penyaluran batubara harus bisa diakses publik.

  • Sinergi Pembenahan: PLN, Kementerian ESDM, dan Ditjen Minerba harus segera memperbaiki tata kelola, bukan hanya sekadar mengandalkan penegakan hukum dari Polri.

“Semuanya harus dibuka, harus transparan. Supaya kita tahu di mana letak persoalannya,” tegasnya.

Temuan Polisi: Tiga Modus Culas Perusahaan Pemasok

Di sisi lain, langkah tegas telah diambil oleh pihak kepolisian. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyelidikan komprehensif terkait pengadaan batubara periode 2018–2026 telah dilakukan.

Perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan penyimpangan oleh beberapa perusahaan pemasok, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, membongkar sejumlah modus kejahatan yang diduga menjadi biang kerok terganggunya pasokan batubara ke PLTU. Berikut temuan polisi:

  1. Manipulasi Kualitas: Dokumen kualitas batubara yang disuplai ke PLTU diduga telah diakali, sehingga spesifikasinya berada di bawah standar yang dibutuhkan mesin pembangkit.

  2. Manipulasi Kuantitas: Jumlah tonase batubara yang dikirimkan ke PLTU tidak sesuai dengan data yang dilaporkan.

  3. Penggelembungan Harga Kontrak: Pembayaran yang dilakukan negara tidak sepadan dengan kondisi dan kualitas pasokan riil di lapangan.

”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak fatal, yakni terjadinya blackout di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ungkap Brigjen Robertus.

Kini, publik menanti kelanjutan dari dua sisi mata uang ini: penegakan hukum yang berkeadilan dari kepolisian, serta reformasi birokrasi dan tata kelola energi dari pemerintah agar krisis listrik serupa tidak lagi mengorbankan masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button