BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Sembuh dari Sakit, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK

KALTENG.CO-Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan dinamis. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kini resmi dikembalikan ke sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (9/7/2026).

Langkah ini diambil setelah masa pembantaran atau penundaan penahanan demi alasan kesehatan Yaqut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dinyatakan selesai oleh tim medis. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut harus dirawat intensif akibat menderita gangguan pada saluran pencernaan.

Kondisi Kesehatan Pulih, Siap Jalani Pemeriksaan intensif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemindahan penahanan dilakukan setelah tim dokter memastikan kondisi fisik tersangka sudah membaik dan layak untuk mengikuti prosedur hukum selanjutnya.

“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dengan pulihnya kondisi fisik Yaqut, tim penyidik KPK dipastikan akan langsung tancap gas untuk melanjutkan rangkaian penyidikan terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.

KPK Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian berkas perkara yang menjerat Yaqut. Pengumpulan alat bukti dan penguatan administrasi terus digeber agar kasus ini bisa segera naik ke meja hijau.

“Penyidik masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” tambah Budi.

Daftar Lengkap 4 Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan:

Dalam klaster korupsi ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang terbagi atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama RI).

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag).

  3. Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour).

  4. Asrul Azis (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Travel).

Modus Operasi: Potong Hak Jemaah Reguler dan Dugaan Aliran Dana USD

Konstruksi perkara ini bermula dari adanya alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada musim haji 2023–2024. Yaqut bersama staf khususnya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan diskresi sepihak.

Kebijakan tersebut membagi kuota tambahan dengan komposisi berimbang 50:50 antara Haji Reguler dan Haji Khusus. Langkah ini dinilai menabrak regulasi undang-undang yang mewajibkan prioritas kuota sebesar 92% dialokasikan untuk jemaah reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun.

Akibat kebijakan sepihak ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan hak dan kesempatan mereka untuk berangkat ke tanah suci.

KPK juga mengendus adanya motif ekonomi di balik pembagian kuota ini. Muncul dugaan kuat adanya aliran dana tak sah (kickback) dari sekitar 100 biro travel swasta, dengan nilai setoran bervariasi mulai dari USD 2.700 hingga USD 7.000 per kursi demi mendapatkan jatah kuota haji khusus.

Berdasarkan hasil audit investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan menyimpang ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar lebih).

Related Articles

Back to top button