AKHIR PEKANBeritaUtama

Masuk Kalteng, Wajib Bawa Bukti Swab PCR Negatif

PALANGKA RAYA,Kalteng.co– Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/ SC-19 terkait Aturan Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah setiap orang  yang masuk wilayah Kalteng baik mengunakan moda transportasi laut, maupun udara, harus mempunyai surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil swab PCR.

Aturan ini semestinya berlaku sejak di tanda tangani Gubernur Kalteng 15 April 2021. Namun karena pengelola otoritas bandara dan otoritas pelabuhan meminta waktu sosialisasi, di putuskan aturan efektif berlakusejak 19 April 2021.

Plt Kadishub Provinsi kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Kalteng adalah provinsi ke-empat di Indonesia yang mewajibkan aturan bagi setiap orang yang masuk ke wilayahnya wajib di lengkapi dengan surat keterangan hasil tes swab PCR negatif.

“Provinsi lain yang sudah menerapkan aturan ini adalah provinsi Bali, Kalbar dan Jambi,“ kata Yulindra.

Latar belakang penerbitan surat edaran ini karenaberdasarkan hasil evaluasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, di ketahui dalam satu minggu terakhir , jumlah warga Kalteng yang di nyatakan positif tertular Covid makin bertambah.

“Terlebih, Palangka Raya termasuk dalam lima besar wilayah zona merah  di Indonesia,” ujar Kadishub Kalteng dalam siaran wawancara di studio MMC Diskominfo Kalteng, Jumat (16/4).

Di katakan Yulindra dari hasil evaluasi tim satgas penanganan Covid- 19 kalteng di ketahui bahwa salah penyumbang tingginya tingkat penularan covid 19 di Kalteng di karenakan tingginya pergerakan orang yang melakukan perjalanan keluar dan propinsi kalteng  dan kemudian  kembali masuk ke provinsi Kalimantan tengah.

Yulindra menjabarkan, kebanyakan orang-orang yang melakukan perjalanan dari luar ke Kalteng, terindikasi sangat rentan terpapar Covid-19.”Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak berkembang klaster keluarga di Kalteng,”jelasnya.

Terkait penerapan aturan untuk warga masyarakat yang masuk di wilayah kalteng lewat  jalur darat, di katakannya masyarakat masih boleh menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil swab antigen.

Pihak Di shub Kalteng, lanjutnya, dalam melakukan pengawasan terkait jalur darat antarprovinsi akan berkoordinasi dengan Di tlantas Polda Kalteng dan TNI.

Yulindra menyampaikan agar Surat Edaran itu mendapatkan dukungan penuh masyarakat.

“Kami berharap dukungan penuh masyarakat agar bersama-sama mematuhi kebijakan kebijakan Provinsi. Tanpa dukungan apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pada saatnya tidak akan berarti apa-apa,”pungkas Yulindra diakhir wawancaranya.(sja/ram)

Related Articles

Back to top button