Hukum Dan KriminalUtama

KPK Tahan Tersangka Pengadaan Tanah di DKI Jakarta

KALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Adil Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dia menyandang status tersangka korupsi sejak 28 Mei 2021.

“Penahanan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 201.

Yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

Perkara ini juga telah menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi.

Firli menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada tersangka Rudi Hartono Iskandar selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Sebelum menjalani penahanan, Rudi akan terlebih dahulu menajalani isolasi mandiri untuk mencegah penularan Covid-19.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button