KPK Tahan Tersangka Pengadaan Tanah di DKI Jakarta

Kerugian Keuangan Negara Sebesar
Rp 152,5 miliar
“Akan di lakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1,” ujar Firli.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli. Yakni Yoory C Pinontoan selaku Di rut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.
Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut. Juga langsung di lakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory di lakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu di peruntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
PDPSJ di duga di lakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah. Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses. Dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tur)



