Dituntut Denda Rp3 Juta, Amang Pentol Bingung Cari Duitnya, Jika Tak Bayar Tiga Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – M Nasrul Arif bin Nadirin mengaku belum tahu cara mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dalam seminggu. Pria yang sehari-hari berjualan pentol bakso kuah ini, hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwanti SH membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (2/2/2021).
Dalam Surat Tuntutan (Rentut) No.Reg.Perk:PDM-403/Plang/12/20 Tanggal 21 Desember 2020, JPU mengatakan, terdakwa M Nasrul dituntut membayar denda Rp3 juta atau subsider kurungan penjara tiga bulan.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait ketersediaan dana Rp3 juta sebagaimana tuntutan JPU, warga Jalan Menteng ini mengaku tidak punya uang sebesar itu.
“Tidak punya uang sebanyak itu, juga belum tahu bagaimana mendapatkannya,” kata terdakwa di ruang persidangan.
Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyediakan uang denda sebagaimana tuntutan JPU. Jika tidak mau harus menjalani hukuman penjara badan selama tiga bulan.




