BeritaUtama

Wilmar Group Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

SAMPIT, kalteng.co-Belasan tahun masyarakat dibuat meronta-ronta tak berdaya oleh PT Bumi Sawit Kencana (BSK). Perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group tersebut dituntut masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membayar ganti rugi karena sudah menggarap lahan seluas 93 hektare (ha).


“Masyarakat menuntut agar sewa tanah selama ini di atas tanah seluas 93 hektare, diperkirakan kurang lebih 10 tahun, dibayar dan dimasukkan ke kas desa terlebih dahulu, dan selanjutnya akan dibagikan kepada semua warga transmigrasi,” tegas Kepala Desa Sumber Makmur Trimo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (11/2).


Ia mengatakan bahwa masyarakat menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar, dengan perhitungan satu tahun Rp1 miliar. Dalam kurun waktu 10 tahun, produksi hasil bersihnya kurang lebih 10 miliar lebih, dengan rincian penghasilan bersih minimal Rp1 juta per hektare per bulannya.


“Selain ganti rugi, masyarakat juga meminta agar lahan yang digarap perusahaan dikembalikan, karena Menteri Lingkungan Hidup RI sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan status kawasan yang kami ajukan (Desa Sumber Makmur, red),” ucap Trimo.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button