BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk 111 Perkara

KUALA KAPUAS, Kalteng.co- Kejari Kapuas dan pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (24/9/2021) di halaman Kejari setempat.

Kegiatan ini dihadiri Kajari Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Ronald Peroniko, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Dalam sambutannya, Kajari Kapuas Arief Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Ronald Peroniko, mengatakan pemusnahan Barang Bukti, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ronald Peroniko menjelaskan, adapun perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dan handphone dari perkara narkotika.

Kemudian barang bukti obat obat dari tiga perkara kesehatan, yaitu Barang Bukti jenis obat sebanyak 4.337 butir.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button