BeritaNASIONAL

Pakar Hukum Soroti Balap Liar di Palangka Raya, Minta Penindakan Lebih Tegas dan Konsisten

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya masih terus terjadi dan meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pakar hukum, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menilai penanganan balap liar selama ini belum maksimal karena sebagian besar hanya berakhir pada pembubaran di lokasi tanpa tindak lanjut yang tegas.

Menurutnya, pola penanganan seperti itu membuat para pelaku tidak jera dan berpotensi kembali melakukan aksi serupa di tempat berbeda. “Kalau hanya dibubarkan, persoalan tidak selesai. Harus ada langkah lanjutan seperti penyitaan kendaraan dan proses hukum agar ada efek jera,” katanya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, aparat kepolisian sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelaku balap liar. Salah satunya melalui penyitaan kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ apabila terbukti mengemudikan kendaraan secara membahayakan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta. Suriansyah menegaskan, balap liar jelas melanggar aturan karena Pasal 115 huruf b UU LLAJ melarang kendaraan bermotor berbalapan di jalan umum.

Ia juga menyoroti aksi balap liar yang sering mengganggu arus lalu lintas dan menghambat fungsi jalan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurutnya, penindakan berupa tilang saja belum cukup efektif apabila hanya berujung pada pembayaran denda tanpa pembinaan tambahan.

“Tilang saja belum tentu membuat jera. Perlu ada tindakan lain seperti pembinaan, kerja sosial, hingga penahanan kendaraan agar pelaku berpikir ulang,” tegasnya. Selain penegakan hukum, ia menilai peran keluarga dan lingkungan juga penting dalam mengawasi pergaulan anak muda agar tidak terlibat balap liar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong menyediakan fasilitas balap resmi sebagai wadah penyaluran minat otomotif secara aman dan legal. “Penanganannya harus menyeluruh, bukan hanya penindakan sesaat. Tujuannya tetap untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (pra)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button