Tutup Karaoke dan Cafe, Serta Tindak Pelanggar Prokes
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Operasi Giat Razia dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya, dilaksanakan petugas gabungan, Sabtu (25/9/2021) malam.
Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Subdenpom Kapuas, Pos TNI AL, BPBD Kapuas, Dinas Perhubungan Kapuas, PWI Kapuas, dan DPC PWRI Kapuas.
“Sasaran kegiatan tempat Hiburan Karaoke, Cafe-cafe, dan pengunjung Cafe,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, S.Sos, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Ricky Adi Saputra.
Ricky menegaskan, kegiatan melakukan penutupan usaha karaoke, penutupan cafe yang masih buka melewati batas PPKM Level 2 Pukul 21.00 WIB, dan pemberian tindakan terhadap pengunjung cafe melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Rute kegiatan Jalan Jend.A.Yani, Jalan Tambun Bungai, Jalan Cilik Riwut, Jalan Jepang, Jalan Trans Kalimantan-Sei Baras, Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, Jalan Seroja, dan Jalan Teratai.
Ricky menambahkan, sepanjang jalan/Rute yang dlewati masih ada usaha karaoke yang masih buka, masih terdapat beberapa cafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, kemudian masih ada pengunjung yang nongkrong d Cafe diatas pukul 21.00 WIB dan melanggar Prokes Covid-19.
“Tindakan menutup Usaha Karaoke yang masih buka, menutup Cafe yang masih buka d atas pukul 21.00 WIB, menindak pengunjung yang melanggar Prokes (tidak memakai masker), memberi peringatan keras kepada mereka, dan kemudian menyuruh mereka kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Operasi ini berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kemudian Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. selanjutnya Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang PPKM Level 2. (alh)